Pekanbaru, -Satreskrim Polsek Tampan menangkap SA (57 tahun) dalam penipuan 9 orang tua, karena penipuan ia bisa memasukkan korbannya ke SMK Negeri Pekanbaru. Kapolsek Tampan I Komang Aswatama bersama Kepala Satuan Reserse Kriminal Iptu Aspikar mengatakan, aksi pelaku dilakukan pada Sabtu (9 Juli 2022).
Komang menjelaskan bahwa semua korban penipuan tersebut berhasil diamankan dengan jumlah uang yang bervariasi. “Total uang yang diterima korban yang diterima tersangka Rp 16.850.000, ” kata Komang, Rabu (31 Agustus 2022). Modus operandi tersangka, kata Komang kepada korban, mengaku bisa membiayai sekolah anak korban asalkan menyerahkan sejumlah uang. Seperti yang dilaporkan oleh salah satu korban, penyerang awalnya meminta Rs 5 juta untuk diselesaikan. Namun, setelah negosiasi, diberikan uang muka Rp 3 juta.
Setelah itu, sisa dana diberikan pada tanggal 1 Juli, menghasilkan Rp 1, 5 juta. “Akhirnya korban memberikan Rp 700.000, ” jelas Komang. Adapun jumlah korban yang ditipu tersangka, ia mengaku ada 9 kerabat yang menyerahkan sejumlah uang. “Menurut dia, hasil dari semua korban mencapai Rs 16.850.000, ” kata Komang. M
Menurut Komang, pengungkapan penipuan yang dilakukan oleh pelaku berawal dari kecemasan semua korban, yang hanya menerima janji pada saat pembayaran. "Dari pengakuan orang tua hingga keterangan tersangka, pelaku memberikan uang berinisial AJ, " kata Komang. Selain itu, kata Komang, yang bersangkutan mengatakan bahwa AJ telah ditugaskan ke Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru.
"Untuk barang bukti yang kami sita, ada sembilan kuitansi yang menjadi bukti titipan orang tua siswa tersebut, " kata Komang. Atas perbuatannya, tersangka saat ini ditahan di Mapolres Tampan dan diancam dengan Pasal 378 KUHP karena penipuan atau penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Mulyadi).